Praperadilan Muflihun: Penyitaan Aset Disorot Cacat Formil dan Sarat Politik

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 14 September 2025 | 11:32 WIB
Sidang praperadilan penyitaan aset milik Muflihun, mantan Plt Sekretaris DPRD Riau. (f: istimewa)
Sidang praperadilan penyitaan aset milik Muflihun, mantan Plt Sekretaris DPRD Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COMSidang praperadilan yang diajukan Muflihun, S.STP., M.AP., terhadap penyitaan aset miliknya oleh Polda Riau kembali memunculkan perdebatan hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (12/9/2025), kuasa hukum Muflihun menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sarat kepentingan politik.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, S.H., menyoroti kesaksian saksi termohon, penyidik Dendy Gusrianto, yang mengakui adanya izin pengadilan untuk penyitaan.

Namun, pelaksanaan di lapangan disebut dilakukan atas perintah perwira lain, Ade Kuncoro.

“Penyitaan rumah dilakukan dalam keadaan kosong tanpa kehadiran pemilik sah. Apartemen pun disita tanpa melibatkan Pemohon. Ini jelas cacat formil,” ujar Yusuf.

Ia menambahkan, penyitaan dilakukan bertepatan dengan masa tenang Pilkada Pekanbaru 2024, saat Muflihun menjadi calon wali kota.

Kondisi itu, menurutnya, memperkuat dugaan adanya muatan politik dalam penegakan hukum.

“Izin pengadilan tidak otomatis menjadikan penyitaan sah bila pelaksanaannya melanggar KUHAP,” tegas Yusuf.

Kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau, Nerwan SH MH, menegaskan seluruh proses penyitaan aset Muflihun telah dilakukan sesuai aturan hukum.

Ia menyebut penyitaan mendapat izin pengadilan dan disertai tanda terima resmi.

“Semua prosedur sudah ditempuh. Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP,” tegasnya kepada media, usai sidang.

Keterangan lain datang dari Nuraida, kakak kandung Muflihun, yang dihadirkan sebagai saksi Pemohon, dalam sidang dengan hakim tunggal, Dedy.

Ia menjelaskan bahwa rumah di Jalan Sakuntala/Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, yang disita penyidik pada 22 November 2024, dibeli oleh orang tuanya.

“Yang beli orang tua saya, bukan adik saya. Saat penyitaan pun adik saya tidak ada di tempat,” tutur Nuraida.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X