Jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, perusahaan dapat dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Okto mengapresiasi langkah Polda Riau yang membuka ruang bagi partisipasi masyarakat melalui program Green Policing.
“Ini langkah progresif. Kami berharap laporan ini dapat mendorong penegakan hukum yang adil dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya dari kalangan korporasi,” ujarnya. ***