PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Aktivitas pembangunan sebuah swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, kembali berjalan pada Ahad, 3 Agustus 2025, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan itu berlangsung setelah sebelumnya dihentikan sementara atas instruksi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pantauan Riau Satu di lokasi, alat berat dan material bangunan, termasuk besi cor beton, mulai masuk ke area proyek menggunakan truk besar.
Di pintu masuk, dua petugas Satpol PP terlihat berjaga.
Sejumlah pekerja proyek tampak menyiram jalan aspal untuk mengurangi debu dan mengatur arus kendaraan yang keluar masuk ke lokasi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, H. Roni Amriel, S.H., MH., menyayangkan sikap kontraktor yang kembali melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi.
Ia menyebut proses penyelesaian sengketa lahan di lokasi proyek tengah dibahas di lembaga legislatif.
“Kasus persoalan tanah di Jalan Sudirman ini masih kami selesaikan di DPRD. Tapi kontraktor nekat kembali bekerja, padahal izin PBG-nya belum keluar dan bahkan diduga bodong,” ujar Roni saat dikonfirmasi, Ahad siang, 3 Agustus 2025.
Menurut Roni, DPRD telah memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, camat, lurah, RT dan RW, hingga pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Setelah beberapa kali rapat dengar pendapat, berita acara sudah kami buat. Saat ini kami menunggu surat Ketua DPRD untuk pelaksanaan pengukuran ulang lahan,” katanya.
Ia menilai keberlanjutan pembangunan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap keputusan eksekutif dan legislatif daerah.
Bahkan, DPRD mencurigai adanya pembiaran oleh aparat Satpol PP.
“Kalau begini kenyataannya, bisa saja kami anggap Satpol PP sebagai beking dari pembangunan swalayan ilegal ini,” tegas Roni.