“Pak Ricky bersumpah di hadapan pimpinannya bahwa dia tidak pernah menandatangani surat kehilangan ijazah itu,” kata Muhajirin.
“Dia juga menunjukkan KTP-nya. Gelarnya bukan SH, dia hanya lulusan SLTA.”
Menurut Muhajirin, fakta itu memperkuat dugaannya bahwa STPLKB tersebut adalah dokumen palsu.
“Ada tanda tangan orang yang tidak pernah membubuhkan tanda tangan,” ujarnya.
Laporan Resmi dan Jalur Hukum
Keesokan harinya, Sabtu, 12 Juli 2025, Muhajirin resmi melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polresta Pekanbaru.
Laporan itu diterima dengan nomor registrasi STPLP/252/VII/2025/Polresta Pekanbaru.
Ia meminta Kapolresta dan Kasat Reskrim segera menyelidiki kasus ini.
Laporan Muhajirin bukan yang pertama.
Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, ia juga sudah melaporkan dugaan ijazah palsu Bistamam ke Polda Riau.
Prosesnya, kata dia, masih berjalan.
Di sisi lain, Muhajirin juga menggugat keabsahan SKPI Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Hingga liputan ini diposting, Bistamam belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini bukan sekadar persoalan selembar surat.
Ia memantik pertanyaan lebih besar tentang integritas administrasi dan transparansi pejabat publik.