Ia menambahkan, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Selain itu, peraturan perundangan di bidang pendidikan dan pemerintahan juga menegaskan pentingnya keabsahan dokumen resmi.
“Kami datang bukan untuk menyebar kebencian, tetapi untuk menuntut kejujuran dan keadilan. Negara ini tidak boleh dikendalikan oleh pemalsu sejarah akademik,” kata Karim.
Aksi AMRB diterima oleh perwakilan Kemendagri dari bidang humas dan inspektorat sosial.
Pihak Kemendagri menyatakan akan menelusuri lebih lanjut laporan dugaan ijazah palsu tersebut, termasuk surat permohonan izin pemeriksaan dari Polda Riau yang akan diperiksa kembali.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat. Jika ada bukti tambahan, silakan disampaikan dan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar staf Kemendagri kepada peserta aksi. ***