AMRB Desak Mendagri Terbitkan Izin Pemeriksaan Bupati Rohil Terkait Dugaan Ijazah Palsu

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 10 Juli 2025 | 15:20 WIB
Puluhan massa Aliansi Mahasiswa Rohil Bersatu (AMRB) menggelar unjuk rasa di Kemendagri, Jakarta, Kamis (10/7/2025), menuntut Mendagri menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hilir, Bistamam, terkait dugaan ijazah palsu. (f: istimewa)
Puluhan massa Aliansi Mahasiswa Rohil Bersatu (AMRB) menggelar unjuk rasa di Kemendagri, Jakarta, Kamis (10/7/2025), menuntut Mendagri menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hilir, Bistamam, terkait dugaan ijazah palsu. (f: istimewa)

Ia menambahkan, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Selain itu, peraturan perundangan di bidang pendidikan dan pemerintahan juga menegaskan pentingnya keabsahan dokumen resmi.

“Kami datang bukan untuk menyebar kebencian, tetapi untuk menuntut kejujuran dan keadilan. Negara ini tidak boleh dikendalikan oleh pemalsu sejarah akademik,” kata Karim.

Aksi AMRB diterima oleh perwakilan Kemendagri dari bidang humas dan inspektorat sosial.

Pihak Kemendagri menyatakan akan menelusuri lebih lanjut laporan dugaan ijazah palsu tersebut, termasuk surat permohonan izin pemeriksaan dari Polda Riau yang akan diperiksa kembali.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat. Jika ada bukti tambahan, silakan disampaikan dan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar staf Kemendagri kepada peserta aksi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X