JAKARTA, RIAUSATU.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rohil Bersatu (AMRB) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Mereka mendesak Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hilir, Bistamam, yang tengah terseret dugaan penggunaan ijazah palsu.
Koordinator aksi, Karim, mengatakan, permintaan izin pemeriksaan kepada Mendagri telah diajukan oleh Kepolisian Daerah Riau sejak sebulan lalu.
Namun, hingga kini, belum ada keputusan dari Kemendagri untuk mengizinkan pemeriksaan terhadap Bistamam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami mendesak Mendagri untuk tidak menunda proses hukum dengan alasan politik. Izin pemeriksaan harus segera diterbitkan demi kepastian hukum dan keadilan,” kata Karim dalam orasinya.
Selain mendesak percepatan izin pemeriksaan, AMRB juga menuntut pencopotan Bistamam dari jabatannya jika terbukti secara hukum menggunakan ijazah palsu.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan jaringan pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum di dinas pendidikan dan pihak sekolah.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan moral dan integritas pejabat publik. Kami mendesak pembentukan tim independen bersama Kemendikbud dan Kemendagri untuk mengaudit dokumen pendidikan seluruh pejabat di Provinsi Riau,” ujar Karim.
Karim menuturkan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025.
Muhajirin melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) PGRI Pekanbaru tahun 1968 oleh Bistamam untuk memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.
Menurut Karim, ada sejumlah kejanggalan dalam ijazah yang dipersoalkan.
Mulai dari perbedaan nama antara ijazah dan KTP, kondisi tinta yang tampak baru padahal seharusnya berusia lebih dari lima dekade, hingga inkonsistensi ejaan dalam dokumen.
“Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk jenjang SD dan SMP juga tidak memenuhi ketentuan. Tidak ada nomor induk siswa, nomor register, dan hanya ditandatangani oleh satu saksi yang bukan alumni,” ungkap Karim.
AMRB menilai, lambannya proses izin pemeriksaan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
“Apa arti hukum jika izin pemeriksaan seorang pejabat harus menunggu restu politik? Tidak ada jabatan yang boleh dibangun di atas kebohongan,” tegas Karim.