“Kami menemukan adanya penguasaan fisik kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan. Ini melanggar ketentuan kehutanan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” ujar Surya.
Ia berharap kasus ini ditangani hingga tuntas, sebagaimana kasus-kasus serupa yang pernah menyeret korporasi besar, seperti PT Duta Palma Group.
Hingga saat ini, pihak Koperasi Sokojati belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan pengelolaan perkebunan tanpa izin di Riau, provinsi yang selama ini dikenal rawan terhadap alih fungsi lahan dan lemahnya pengawasan tata guna kawasan hutan. ***