Kejati Serahkan 2.599 Ha Sawit Koperasi Sokojati ke Satgas PKH, Ini Kata Brigjen Dody Triwinarto

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 7 Juli 2025 | 21:04 WIB
Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., Wakil Komandan Satgas PKH. (f: istimewa)
Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., Wakil Komandan Satgas PKH. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 2.599 hektare oleh Koperasi Sokojati di kawasan hutan negara kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Langkah ini diambil setelah Kejati menerima laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada akhir 2024.

Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“(Kasus Koperasi Sokojati) Nanti saya cek ya,” ujar Brigjen Dody ketika dihubungi Riau Satu melalui pesan singkat, pada Senin, 7 Juli 2025.

Laporan masyarakat yang disampaikan Yayasan Riau Madani menyoroti dugaan pengelolaan kebun kelapa sawit oleh Koperasi Sokojati tanpa izin yang sah di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Giri Sako, Kabupaten Kuantan Singingi.

Laporan tersebut juga disertai bukti berupa data koordinat dan hasil temuan lapangan.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42915358961/kejati-riau-serahkan-kasus-2599-ha-sawit-koperasi-sokojati-ke-satgas-pkh

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak Maret 2025 melalui Surat Perintah Tugas Nomor 461/L.4/Fd.1/03/2025.

Ia menjelaskan, penanganan awal dilakukan dengan pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Penanganan laporan telah kami koordinasikan dengan Satgas PKH. Proses verifikasi di lapangan sedang berlangsung,” kata Akmal, Senin, 16 Juni 2025.

Kejati Riau, menurut Akmal, juga telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada pelapor, Yayasan Riau Madani, melalui surat resmi pada April dan Mei 2025.

Sesuai arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, penanganan perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan melalui koordinasi langsung dengan Satgas PKH—lembaga yang secara khusus dibentuk untuk menangani pelanggaran hukum di kawasan hutan.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum oleh Koperasi Sokojati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X