PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Sudah sembilan bulan berlalu sejak Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan dugaan pembukaan kebun sawit ilegal oleh PT Berkat Satu di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Namun, hingga pertengahan 2025, kebun sawit di jantung kawasan hutan itu tetap berdiri gagah.
Tak satu pun tanda-tanda Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terlihat di sana.
Penindakan nihil. Lahan terus digarap. Negara menanggung rugi.
“Kami sudah berulang kali mendesak agar kebun PT Berkat Satu segera disita. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang merugikan negara,” ujar Jackson Sihombing, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR, saat ditemui di Pekanbaru, Ahad (6/7/2025).
Investigasi PETIR menemukan, perkebunan sawit PT Berkat Satu membentang di atas lahan seluas 2.145,1 hektare di Desa Pauh dan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Dari jumlah itu, sekitar 1.333,8 hektare ditengarai masuk kawasan hutan negara, terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Umur tanaman sawit rata-rata sudah tujuh tahun. “Perkebunan ini sudah beroperasi bertahun-tahun, tapi pemerintah seolah tutup mata,” kata Jackson.
Tak hanya soal kawasan hutan, PETIR juga menyoroti adanya tumpang tindih lahan seluas 162,3 hektare dengan konsesi milik PT Bina Daya Bentala.
“Fakta ini mempertegas bahwa ada kesalahan tata kelola dan dugaan pelanggaran hukum berat,” tambahnya.
PT Berkat Satu memang memegang izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang diterbitkan pada 10 Desember 2017.
Namun, izin itu hanya berlaku di areal non-kawasan hutan.
Kenyataannya, sebagian besar kebun justru berdiri di atas hutan negara yang masuk dalam peta kawasan kehutanan resmi sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami mengecam keras Pemkab Rohul yang masih saja menerbitkan izin usaha bagi PT Berkat Satu, padahal sebagian besar kebun berdiri di lahan yang tidak semestinya,” ucap Jackson.