Kuasa Hukum Muflihun: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Prinsip Hukum

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 3 Juli 2025 | 20:45 WIB
Ahmad Yusuf dan Weny Friaty, kuasa hukum Muflihun. (f: istimewa)
Ahmad Yusuf dan Weny Friaty, kuasa hukum Muflihun. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Tim kuasa hukum Muflihun, S.STP., M.AP., menyatakan memaksakan penetapan status tersangka terhadap klien mereka dalam perkara dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021 berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum.

Mereka mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menghentikan penyidikan perkara yang dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum tersebut.

“Kami menilai bahwa memaksakan penetapan tersangka terhadap klien kami akan melanggar asas nebis in idem dan kepastian hukum, sebab perkara ini sudah diperiksa dan dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Ahmad Yusuf, S.H., kuasa hukum Muflihun, dalam keterangan pers di Pekanbaru, Rabu (3/7/2025).

Ahmad Yusuf menjelaskan, perkara dugaan perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2020–2021 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Seluruh temuan kelebihan pembayaran dalam kegiatan perjalanan dinas, bimbingan teknis, sosialisasi peraturan, dan reses telah dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.

 

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023.

Merujuk surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru bernomor B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023, Kejaksaan menyatakan tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara karena kerugian telah dipulihkan. Oleh karena itu, proses pemeriksaan dihentikan.

“Ini bukan sekadar klaim, kami punya bukti otentik berupa Surat Tanda Setoran (STS), bukti penyetoran melalui Bank Riau Kepri, dan mutasi rekening kas daerah. Total pengembalian mencapai lebih dari Rp1,18 miliar,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan, jika Polda Riau tetap memaksakan penetapan tersangka terhadap Muflihun, hal itu tidak hanya melanggar asas hukum acara, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.

“Perkara sudah tuntas, unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Kriminalisasi terhadap klien kami sangat mencederai keadilan,” ujar Ahmad Yusuf.

Tim hukum Muflihun juga tengah menyiapkan permohonan praperadilan serta langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan ke Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum atas dugaan rekayasa kasus yang disebut-sebut terkait dengan pencalonan Muflihun dalam pemilihan Wali Kota Pekanbaru.

Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., menambahkan bahwa unsur delik korupsi mengharuskan adanya kerugian negara sebagai syarat pokok.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, penyidikan perkara seharusnya tidak dapat dilanjutkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X