“Dalam hukum pidana modern, pendekatan ultimum remedium harus dikedepankan. Jika masalah administratif bisa diselesaikan tanpa ada kerugian negara, semestinya perkara tidak berlanjut ke ranah pidana,” kata Weny.
Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Riau yang enggan disebutkan namanya turut sependapat.
Ia menyebut bahwa prinsip ultimum remedium menempatkan pidana sebagai jalan terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan masalah administrasi keuangan.
“Jika kerugian sudah dikembalikan, proses pidana mestinya tidak perlu berlanjut. Apalagi, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum telah menghentikan pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait desakan kuasa hukum Muflihun.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap penegakan hukum dalam perkara ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. ***