JAKARTA, RIAUSATU.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh advokat Bobson Samsir Simbolon SH pada pertengahan Juni lalu.
Kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025, Bobson mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat balasan dari KPK tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi serta meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung.
“Saya diminta melengkapi uraian fakta peristiwa dan data yang relevan terkait dugaan Tipikor tersebut,” kata Bobson.
Bobson menyebut sejumlah pihak di Riau, termasuk pejabat dan tokoh lokal, menghubungi dirinya pasca pelaporan ke KPK.
“Beberapa meminta bertemu, tapi saya tolak. Ada tekanan, tapi saya tetap pada posisi mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Dugaan Kerugian Rp1,8 Triliun
Laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan langsung oleh Bobson ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Melalui surat resmi Law Firm Bellator dengan nomor 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025, Bobson menyampaikan berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Dugaan penyimpangan ini kami dasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta regulasi keuangan yang berlaku,” kata Bobson.
Ia menyoroti bahwa Pemprov Riau menyusun pendapatan daerah secara tidak realistis dan tidak terukur.
Hal ini berdampak pada gagalnya penyelesaian kewajiban jangka pendek seperti utang belanja tahun sebelumnya dan dana bagi hasil ke kabupaten/kota (PFK).
Dalam laporan yang diterima redaksi, Bobson merinci bahwa Pemprov Riau pada TA 2024 masih menanggung utang PFK sebesar Rp40,8 miliar dan utang belanja mencapai Rp1,76 triliun.