Riau Masuk Zona Merah Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Dukung Tindakan BPKP

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, dalam satu kegiatan beberapa waktu lalu. (f: istimewa)
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, dalam satu kegiatan beberapa waktu lalu. (f: istimewa)

Beberapa kabupaten yang rawan PETI di Riau antara lain Kuantan Singingi, Kampar, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu.

Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, praktik tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memicu konflik horizontal dan krisis ekologis.

"PETI mencakup seluruh tahapan, dari eksplorasi hingga produksi, termasuk penampungan dan penjualan hasil tambang. Semuanya bisa dikenai pidana lima tahun dan denda Rp100 miliar," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI tahun lalu.

Aturan pidana tersebut termuat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 158, 161, dan 161A secara tegas mengancam siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin, menyalahgunakan izin, atau menampung hasil tambang ilegal.

Jaringan dan Aktor Lokal

Sejumlah pegiat lingkungan di Riau menduga, keberadaan PETI tidak bisa dilepaskan dari peran aktor-aktor lokal, termasuk oknum aparatur dan tokoh masyarakat yang melindungi operasi tambang liar.

Di lapangan, kegiatan PETI kerap berlangsung terang-terangan, menggunakan alat berat, dan menjual hasil tambang ke luar daerah tanpa pengawasan.

Salah seorang aktivis lingkungan kepada Riau Satu beberapa waktu lalu menilai, lemahnya penegakan hukum membuat para pelaku merasa kebal.

Edi Basri berharap langkah BPKP menjadi awal dari tindakan tegas terhadap mafia tambang di daerah.

"Selama ini, kita melihat PETI tetap berjalan meski sudah dilaporkan. Artinya, ada jaringan yang kuat menopang bisnis ini," pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X