PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Riau kembali menjadi sorotan dalam peta pertambangan ilegal nasional.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, provinsi ini menempati urutan kedua terbanyak praktik tambang tanpa izin (PETI) di Indonesia, dengan 24 titik aktivitas ilegal tersebar di berbagai kabupaten.
Temuan itu diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusuf Ateh, yang menyebut sekitar 300.000 hektare tambang ilegal di kawasan hutan akan segera disita oleh negara.
Langkah ini dijalankan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp700 triliun.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, S.H., M.Si., menyambut baik langkah tersebut.
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tapi juga berkontribusi pada hilangnya potensi pendapatan negara.
"Kami mendukung penuh langkah BPKP, karena ini persoalan serius. Di Riau, PETI bukan hal baru, dan sayangnya selama ini penindakannya tidak maksimal," ujar Edi saat dihubungi, Sabtu, 28 Juni 2025.
Komisi III, kata Edi, juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat lokal untuk bersinergi dalam menutup celah praktik pertambangan tanpa izin, termasuk menyasar jaringan distribusi dan penadah hasil tambang ilegal.
Sebelumnya, Yusuf Ateh menegaskan bahwa penyitaan lahan tambang ilegal akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung, TNI, dan Kepolisian.
Tambang yang menjadi sasaran antara lain penghasil emas, bauksit, timah, dan batu bara.
"Perintah Presiden jelas: kuasai dulu lahannya, baru kenakan denda. Ini akan jadi tambahan penerimaan negara bukan pajak," kata Yusuf dalam forum Leader’s Corner, Kamis (26/6/2025).
BERITA TERKAIT:
Riau dalam Peta PETI Nasional
Riau menjadi provinsi dengan jumlah PETI tertinggi kedua setelah Sumatra Selatan (26 lokasi), disusul Sumatra Utara (11 lokasi).