PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan nasional senilai Rp69,4 miliar di Provinsi Riau kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Mereka meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Riau, Mainila Yanti, ST., MT., dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, MT.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Simpang Batang–Simpang Kulim di Kabupaten Rokan Hilir, yang didanai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan yang disampaikan Selasa, 17 Juni 2025 itu, PETIR menyebut proyek ini sarat dugaan permainan anggaran dan persekongkolan dalam proses tender.
“Kalau tidak ada respons dari Kejaksaan, kami akan gelar aksi di Gedung Bundar dan Kementerian PUPR. Ini proyek dengan potensi kerugian negara hampir Rp21 miliar,” kata Yandra Kurniawan, Sekretaris DPW PETIR Jakarta, kepada Riau Satu, Senin, 17 Juni 2025.
Dugaan Pengaturan Tender
PETIR menilai pelaksanaan proyek tersebut terdapat banyak kejanggalan.
Dari hasil investigasi internal, mereka menduga pelaksanaan proyek telah dikondisikan dari awal sampai kelebihan bayar volume serta permainan ongkos kirim di sistem e-katalog.
“Banyak kejanggalan di sistem e-katalognya. pengadaan. Kami menemukan adanya dugaan kedekatan antara oknum pejabat pengguna anggaran dan rekanan pelaksana,” ujar Andhi Hariyanto, Sekretaris Umum PETIR.
Sumber internal PETIR yang ikut dalam penelusuran menyebut bahwa kondisi yang kita lihat di lapangan tidak sesuai dengan volume e-katalognya.
"Terlebih terdapatnya biaya tambahan di ongkos kirim sekitar Rp2,2 miliar yang jelas-jelas sudah masuk harga satuan pekerjaan," katanya.
Rincian Dugaan Kerugian
Dalam dokumen yang diterima Riau Satu, PETIR membeberkan sejumlah rincian dugaan kerugian negara dari proyek ini:
-
Harga tak wajar: Rp5,06 miliar;
-
Mark-up biaya pengiriman material: Rp2,23 miliar: