Ada Apa Polda Belum Periksa Dirut PHR Terkait Tragedi 2 Balita di Kolam Limbah?

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 13 Juni 2025 | 11:35 WIB
Kantor Utama PT Pertamina Hulu Rokan di Rumbai, Pekanbaru. (f: internet)
Kantor Utama PT Pertamina Hulu Rokan di Rumbai, Pekanbaru. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Hampir dua bulan sejak insiden tragis tenggelamnya dua balita di kolam limbah milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir, Kepolisian Daerah (Polda) Riau belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Bahkan, hingga kini, Direktur Utama PHR sebagai penanggung jawab tertinggi di perusahaan pelat merah itu, diinfokan belum tersentuh pemeriksaan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Hingga pertengahan Juni 2025, baru sepuluh orang saksi internal perusahaan yang diperiksa, mulai dari tim proyek hingga bagian keselamatan kerja (K3).

"Saya enggak hafal siapa saja yang diperiksa. Tapi kalau tidak salah sudah ada tim proyek, tim K3, dan delapan orang lainnya dari divisi development project dan project engineering," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Juni 2025.

Namun, saat ditanya apakah Direktur Utama PHR akan turut dimintai keterangan, Asep menolak memberi kepastian.

Ia beralasan penyelidikan masih berproses dan dilakukan secara bertahap.

"Kita enggak mau berandai-andai. Pertanggungjawaban akan ditentukan sesuai jabatan masing-masing. Pemeriksaan harus berjenjang dari bawah," kata Asep.

Pernyataan itu memantik tanda tanya besar dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).

Pasalnya, laporan resmi atas kasus ini telah dilayangkan oleh PETIR sejak 19 Mei 2025, menyusul kematian dua balita yang ditemukan tewas di kolam bekas rig pengeboran di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa, 22 April 2025.

PETIR mengungkap, berdasarkan investigasi lapangan di lokasi kerja PHR di Jalan Lokasi Petani 55, mereka menemukan berbagai indikasi kuat kelalaian pengelolaan limbah dan pelanggaran prosedur keselamatan kerja.

Bukti permulaan yang diserahkan ke Polda Riau mencakup:

  • Hasil uji laboratorium yang menunjukkan limbah melebihi ambang batas baku mutu;

  • Testimoni pemilik kebun yang terdampak langsung limbah;

  • Dokumentasi visual limbah yang meluap ke lahan warga;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X