Salah satu contoh adalah gugatan yang pernah diajukan Yayasan Riau Madani dua tahun lalu.
Gugatan itu menyoal keberadaan kebun sawit seluas 1.200 hektare di dalam TNTN yang diduga terafiliasi dengan perusahaan raksasa sawit, PT Inti Indosawit Subur.
Gugatan ini dimenangkan sampai tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, tapi kebun tersebut tetap beroperasi.
Upaya penyelamatan Tesso Nilo sejauh ini hanya tinggal catatan.
Sejak pembentukan Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2016, dan gerakan nasional yang digalang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2015, alih-alih membaik, kondisi kawasan justru semakin parah.
Korporasi, Petani, dan Aparat
Operasi Satgas PKH kali ini diyakini bakal memicu reaksi besar, terutama dari kelompok masyarakat dan aktor ekonomi yang selama ini menikmati keuntungan dari kebun sawit ilegal.
Salah satunya adalah kelompok warga lokal yang mengelola lahan sawit sejak satu dekade terakhir.
“Masyarakat sekarang resah. Mereka takut kebun yang mereka rawat puluhan tahun akan disita,” kata Andi, warga Desa Lubuk Kembang Bunga.
Menurut catatan Riau Satu, banyak petani kecil masuk ke kawasan itu karena adanya pembiaran selama bertahun-tahun.
Beberapa di antaranya bahkan mendapat dukungan diam-diam dari aparat desa atau oknum birokrat daerah.
Kini, spanduk berisi larangan membuka, menjual, dan mengelola lahan di kawasan hutan konservasi mulai terpasang di sejumlah titik.
Pendekatan awal Satgas diklaim akan bersifat persuasif, tapi tak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum jika penolakan muncul.
“Ini akan menjadi ujian. Negara harus berani menindak pemilik modal besar terlebih dahulu,” kata Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN Organisasi Masyarakat Pemuda Tri karya (PETIR).