Di Balik Lelang Murah BRI: Jejak Keluarga Penguasa Kampar

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 3 Juni 2025 | 15:00 WIB
Rumah H, tokoh masyarakat Kampar, di Jalan Pramuka Bangkinang, luas tanah 2.000 M2 dan luas bangunan 800 M2, yang dilelang BRI seharga Rp1,7 miliar. (f: istimewa)
Rumah H, tokoh masyarakat Kampar, di Jalan Pramuka Bangkinang, luas tanah 2.000 M2 dan luas bangunan 800 M2, yang dilelang BRI seharga Rp1,7 miliar. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Di atas kertas, lelang aset jaminan kredit adalah prosedur hukum biasa. Namun yang terjadi dalam perkara ini tak sesederhana angka dan aturan.

Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Kampar, inisial H, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan sebuah balai lelang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menuduh proses lelang aset miliknya dilakukan tanpa prosedur sah, serta membuka tabir keterlibatan keluarga elite daerah yang diduga mengambil keuntungan dari permainan harga.

Nilai aset yang disengketakan mencapai Rp8,6 miliar, menurut penilaian berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan estimasi bangunan.

Namun dalam proses pelelangan yang digelar oleh BRI, harga jualnya hanya menyentuh angka Rp1,7 miliar—selisih nyaris Rp7 miliar.

Bukan cuma soal angka, kata H melalui kuasa hukumnya, ini adalah soal dugaan konspirasi sistemik yang menyalahgunakan mekanisme hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Pelelangan ini cacat dari awal,” kata kuasa hukum H, dalam wawancara dengan Riau Satu, di Pekanbaru, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ia menunjukkan bukti bahwa kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi soal jadwal lelang.

"Semua dilakukan diam-diam, lalu tiba-tiba aset sudah pindah tangan."

Yang bikin geger, pembeli aset adalah Zumrotun, anggota DPRD Kampar. Suaminya Zamhur, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar.

Tapi yang lebih mengundang tanda tanya, Zamhur adalah adik kandung Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.

"Ini bukan hanya konflik kepentingan, ini dugaan kolusi kekuasaan yang dilegalkan lewat mekanisme bank," ujar kuasa hukum.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa H meminjam dana ke BRI dengan agunan berupa tanah dan bangunan di lokasi strategis di Bangkinang, Kampar.

Ketika terjadi kredit macet, BRI melelang aset tersebut.

Namun dalam proses itulah diduga terjadi pelanggaran: tidak ada komunikasi sah ke debitur, tidak ada transparansi penilaian aset, dan harga jual yang jauh dari wajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X