PETIR Desak Satgas PKH Sita Kebun Sawit PT Arga Amerson Milik Jimmy Ambarita

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 26 Mei 2025 | 12:57 WIB
Peta citra satelit dalam kawasan hutan milik PT Arga Amerson.
Peta citra satelit dalam kawasan hutan milik PT Arga Amerson.

PEKANBARU, RIAUSATU Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera menyita kebun sawit milik PT Arga Amerson yang diduga kuat dikelola oleh Jimmy Ambarita dan kelompoknya.

Desakan ini muncul setelah ditemukan fakta bahwa perkebunan seluas 560 hektare itu berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kebun sawit tersebut diperkirakan telah beroperasi selama lebih dari 25 tahun, tanpa mengantongi satu pun izin yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tidak ada dokumen pelepasan kawasan hutan, tidak ada Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH), dan tidak pula terdaftar dalam perizinan berusaha yang disyaratkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. 

“Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata dan telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” kata Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson Sihombing, Senin (26/5/2025).

Mereka mendasarkan klaimnya pada sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 24 Tahun 2021 dan SK Menteri LHK No. 661/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2023 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda administratif di sektor kehutanan.

Hasil perhitungan PETIR menunjukkan potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal itu mencapai Rp108,4 miliar.

Rinciannya, denda administratif atas pelanggaran kawasan hutan sebesar Rp107,52 miliar, dan kewajiban pembayaran PNBP sebesar Rp896 juta.

Nilai itu belum termasuk potensi kerugian negara lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pendapatan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun kontribusi lingkungan seperti AMDAL dan UKL/UPL.

Berdasarkan koordinat yang telah diverifikasi dengan peta citra satelit resolusi tinggi dan peta tutupan lahan, lahan kelapa sawit PT Arga Amerson berada sepenuhnya di dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Peta tutupan lahan tahun 1996-1999 menunjukkan sebelumnya wilayah itu merupakan hutan rawa sekunder dengan persentase tutupan vegetasi 40 persen—yang masuk dalam kategori sedang.

PETIR menyebut pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian usaha dan paksaan pemerintah.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha sawit yang merampok kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.

Menurut peraturan, kegiatan usaha kebun sawit di kawasan hutan hanya bisa dilegalkan jika pemiliknya menyelesaikan kewajiban administratif paling lambat dua tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X