“Kami seperti dihadapkan pada tembok bisu,” tutur Herry.
Pelapor menuding, ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, melainkan praktik sistematis yang mengarah pada dugaan mafia tanah.
“Ada indikasi konspirasi antara pemohon sertifikat baru dan pejabat pertanahan,” kata Herry.
Ia menyebut penerbitan sertifikat yang tumpang tindih sebagai tindakan cacat hukum.
Salah satu titik krusial dalam pelaporan adalah dugaan penerbitan sertifikat ganda tanpa mencabut hak lama.
Berdasarkan penelusuran media siber ini, dalam sistem pertanahan nasional seharusnya tak boleh ada dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama, kecuali telah dilakukan proses pelepasan hak, pembatalan, atau peralihan legal.
Namun, tak satu pun proses itu ditemukan dalam kasus ini.
Pihak pelapor kini meminta Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum di internal BPN.
“Kami menduga sertifikat itu terbit bukan karena kelalaian, tapi karena ada pemufakatan jahat,” ujar Azhar.
Laporan ke Istana dan BIN
Laporan Azhar dan Herry tidak hanya ditujukan ke Satgas TNI.
Mereka juga mengirim tembusan ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Komnas HAM, Komisi I DPR RI, hingga Deputi I Dalam Negeri Badan Intelijen Negara.
Ini menandakan bahwa para pelapor tidak main-main.
Kasus ini, jika terbukti, berpotensi menyeret lebih dari sekadar nama pemilik baru tanah.
Ia membuka kemungkinan keterlibatan birokrat dan aparat dalam permainan lahan bernilai ratusan miliar rupiah. ***