PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Di salah satu lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan emas Kota Pekanbaru, sedang dibangun sebuah swalayan yang belakangan memantik sengketa.
Dua orang bernama Azhar dan Herry Tousa, pada 11 Mei 2025, melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Mabes TNI.
Mereka menduga pembangunan swalayan itu tak berdiri di atas tanah kosong biasa, melainkan di atas sebidang lahan warisan yang telah bersertifikat atas nama almarhum Sahuri Maksudi.
“Tanah itu dulu milik Kolonel Wirasmo, dibeli resmi oleh Sahuri tahun 1973. Ada SKPT-nya, ada jual belinya, ada sertifikat Hak Milik tahun 1978. Tapi sekarang, tiba-tiba muncul nama lain,” ujar Herry Tousa, penerima kuasa dari ahli waris Sahuri, Selasa (20/5/2025).
Sebidang tanah seluas enam hektare di lokasi strategis tersebut kini telah terbit sertifikat baru atas nama Haris Pratama, Ronny Attan, dan Hendra Sakti.
Ketiga nama itu, menurut pelapor, diduga kuat memperoleh sertifikat melalui proses yang sarat rekayasa dan penyimpangan prosedur.
Jejak Legalitas yang Diterabas
Dokumen yang diperoleh media siber ini menunjukkan, Sahuri Maksudi membeli tanah itu dari Kolonel R. Wirasmo (alm) melalui dua Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) tahun 1973 dan 1974.
Hak kepemilikan itu bahkan telah didaftarkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 682/Tangkerang tertanggal 12 September 1978, lengkap dengan Gambar Situasi resmi dari BPN.
Namun, saat Herry Tousa mengajukan pensertifikatan ulang pada 2018 atas dasar kuasa dari ahli waris, muncul kejanggalan.
Tanah yang mereka klaim justru telah “beralih tangan” ke pihak lain, tanpa ada catatan akta jual beli, pelimpahan hak, ataupun pelepasan yang sah.
“Tak ada dasar hukum yang jelas. Tapi nama-nama itu punya sertifikat di atas tanah kami,” kata Azhar, kuasa hukum lain dari keluarga Sahuri.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali oleh para pelapor.
Surat permohonan pengembalian batas pada 12 Februari 2023 hingga permintaan pengukuran ulang pada 12 Maret 2024 tak direspons oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.