Jejak Sawit Ilegal PT Berkat Satu: Satgas PKH Bungkam, Siapa Bermain?

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 16 Mei 2025 | 16:41 WIB
Ilustrasi perambahan kawasan hutan dijadikan kebun sawit. (f: internet)
Ilustrasi perambahan kawasan hutan dijadikan kebun sawit. (f: internet)

 

Laporan dugaan perambahan kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau, oleh PT Berkat Satu mengendap di meja penegak hukum. Satgas PKH tak kunjung bertindak. Ada yang melindungi?

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Enam bulan telah berlalu sejak Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan du gaan perambahan kawasan hutan oleh PT Berkat Satu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun hingga kini, belum ada satu pun langkah konkret dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Laporan itu seolah lenyap ditelan birokrasi.

“Kami sudah berkali-kali mendesak, tapi tak ada tindak lanjut. Satgas PKH seperti bungkam,” ujar Jackson Sihombing, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas PETIR, kepada Riau Satu, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Jackson menyebut, perkebunan kelapa sawit milik PT Berkat Satu di Desa Pauh dan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, mencaplok kawasan hutan negara seluas ±1.333,8 hektare. Padahal total areal kebun mencapai sekitar ±2.145,1 hektare.

Dari jumlah itu, ±491,2 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), sementara ±842,6 hektare lainnya di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

Hasil investigasi lapangan PETIR mengungkap bahwa umur tanaman sawit di atas lahan tersebut rata-rata tujuh tahun.

Artinya, aktivitas perkebunan di kawasan hutan ini telah berlangsung lama dan melibatkan investasi besar.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Tapi mengapa negara seolah tak hadir?” kata Jackson.

Surat Permohonan PT Berkat Satu kepada Ketua Satlakwasdal UUCK c.q. Sekjen KHLK RI. (f: Ormas PETIR)
Surat Permohonan PT Berkat Satu kepada Ketua Satlakwasdal UUCK c.q. Sekjen KHLK RI. (f: Ormas PETIR)

Tak hanya beroperasi di kawasan hutan, kebun PT Berkat Satu juga tumpang tindih dengan wilayah izin berusaha pemanfaatan hutan milik PT Bina Daya Bentala seluas ±162,3 hektare.

Koordinat-koordinat tumpang tindih itu sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

Yang lebih janggal, kata Jackson, PT Berkat Satu tetap memperoleh izin lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu pada 10 Desember 2017.

Setidaknya terdapat tiga surat keputusan izin lokasi, masing-masing untuk areal seluas 360 hektare, 365 hektare, dan 2.500 hektare.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X