Tak hanya itu, CERI menemukan adanya perubahan redaksional pasal dalam pertimbangan hukum. Pasal 94 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang seharusnya berbunyi “atau yang” diganti menjadi “dan”, sehingga mengubah makna kepemilikan harta bersama dalam rumah tangga poligami.
“Perubahan ini berdampak besar karena menggiring kesimpulan bahwa seluruh harta —termasuk rumah Mojopahit— adalah milik bersama sejak awal, padahal seharusnya hanya harta setelah perkawinan kedua yang dihitung sebagai harta bersama,” jelas Yusri.
Permintaan Penundaan Eksekusi
Dengan berbagai temuan tersebut, Yusri meminta Kapolrestabes Medan agar menarik diri dari rencana eksekusi rumah di Jalan Mojopahit Nomor 5, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025.
“CERI mendesak agar aparat penegak hukum tidak menjadi alat pembenar dalam praktik mafia hukum yang jelas-jelas melanggar prinsip keadilan,” pungkas Yusri. ***