CERI Curigai Praktik Mafia Peradilan dan Lelang dalam Eksekusi Rumah Mojopahit di Medan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 14 Mei 2025 | 09:33 WIB
CERI Curigai Praktik Mafia Peradilan dan Lelang dalam Eksekusi Rumah Mojopahit di Medan.
CERI Curigai Praktik Mafia Peradilan dan Lelang dalam Eksekusi Rumah Mojopahit di Medan.

MEDAN, RIAUSATU.COM — Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menduga kuat adanya praktik mafia peradilan yang berkelindan dengan mafia lelang dalam eksekusi rumah milik ahli waris almarhum Nyak Hasan Ahmad di Jalan Mojopahit Nomor 5, Medan.

Kecurigaan itu, kata Yusri, muncul setelah CERI melakukan penelusuran langsung di Medan sejak Sabtu, 10 Mei 2025, guna mengumpulkan dokumen putusan pengadilan, fakta hukum di lapangan, serta keterangan para ahli waris dan kuasa hukum mereka.

“Dugaan ini semakin menguat setelah terungkap bahwa makelar kasus (markus) sekaligus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Rikar, menyimpan uang suap hampir Rp1 triliun dari praktik manipulasi putusan hukum di MA,” kata Yusri dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2025).

Yusri mendesak agar Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung turut menyelidiki apakah putusan MA yang menjadi dasar eksekusi rumah tersebut berkaitan dengan jaringan markus Zarof Rikar.

Menurut analisis CERI, terdapat kejanggalan dalam sejumlah putusan mulai dari tingkat Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung, yang diduga terhubung dengan proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

Keanehan Surat Hibah dan Rekayasa Bukti

CERI menemukan indikasi kuat bahwa Pengadilan Agama Medan menciptakan narasi fiktif dalam pertimbangan hukum putusan nomor 1643/Pdt.G/2012/PA.Mdn.

Salah satu temuan paling mencolok adalah keberadaan “Surat Hibah Mayat Hidup” yang dijadikan bukti dalam sengketa tersebut.

“Surat hibah itu mencatut nama almarhum Nyak Hasan Ahmad sebagai pemberi hibah, padahal beliau telah meninggal sejak tahun 2008. Anehnya, surat itu juga menyebutkan Hamidah Amin sebagai penerima hibah,” beber Yusri.

CERI mencatat adanya pergantian objek hibah secara sepihak: dari dua unit toko di Jalan Samudera Nomor 40, Lhokseumawe, Aceh —sebagaimana tercantum dalam petitum 3.3.2— menjadi rumah di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan, yang merupakan objek petitum 3.3.1.

“Pengadilan Agama Medan bahkan menambahkan narasi bahwa penggugat membantah keabsahan surat hibah tersebut, lalu menyatakan bahwa surat itu tidak bisa mengalahkan bukti fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 17 yang diajukan penggugat,” ujar Yusri.

“Padahal ini menunjukkan adanya manipulasi fakta hukum untuk menguatkan gugatan atas rumah tersebut.”

Manipulasi Tahun Pembelian dan Penyesatan Pasal KHI

Yusri juga menyoroti inkonsistensi kronologi pembelian rumah. Dalam berbagai putusan, terdapat perbedaan tahun pembelian rumah: Pengadilan Agama menyebut tahun 1968, Pengadilan Tinggi Agama menyebut 1956, dan Mahkamah Agung melalui Ketua Majelis Hakim Prof. Sunarto dalam perkara kasasi nomor 78 PK/AG/2019 menyatakan rumah dibeli tahun 1956 —setelah perkawinan kedua Nyak Hasan Ahmad.

“Faktanya, berdasarkan akta notaris Ongkie Lian Nomor 52 tanggal 12 Mei 1960 yang ditemukan oleh Nil Hasmidi, rumah itu dibeli pada 1960. Artinya, semua tahun yang disebut dalam putusan adalah fiktif dan bertentangan dengan dokumen sah,” tegas Yusri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X