MEDAN, RIAUSATU.COM – Delapan ahli waris pemilik sebidang tanah seluas 1.134 meter persegi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (5/5/2025).
Melalui kuasa hukum mereka, Said Azhari, S.H., dari Kantor Advokat Said Azhari & Rekan, para ahli waris meminta agar Kapolrestabes membatalkan rencana pengamanan eksekusi pengosongan atas tanah yang masih menjadi objek sengketa tersebut.
Tanah itu tercatat atas nama Nyak Hasan Ahmad berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 Tahun 1968.
Permohonan ini diajukan oleh delapan ahli waris: Ir Nilhasmidi, Haswanudin, Siti Chairatun Nisa, Muhammad Nawawi, Ir Hj Juliwati, Tasnim Ahsanu Amala, Ihsan Nur Azizi, dan Erna Syahrial.
Mereka menilai aparat kepolisian terkesan berpihak dalam perkara yang belum inkrah dan masih dalam proses hukum.
Dalam keterangannya, Said Azhari menjelaskan bahwa sengketa warisan ini bermula dari pernikahan almarhum Nyak Hasan Ahmad dengan dua istri, Hj Hamidah Amin dan Hj Chadijah Hamid.
Sengketa kepemilikan tanah tersebut telah diproses dalam perkara Nomor 1643/Pdt.G/2012/PA.Mdn. yang menetapkan pembagian warisan secara proporsional kepada seluruh ahli waris.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui perkara Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA.Mdn., yang memerintahkan agar tanah warisan dibagi secara nyata (natura).
Menurut Said, semua ahli waris telah menyetujui pembagian secara natura dan tidak ada keberatan.
Namun demikian, pada 24 September 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan mengeluarkan Risalah Lelang Nomor 1831/02.01/2024-01 atas nama Januar Hudaya sebagai pemenang lelang, yang dijadikan dasar eksekusi tanah tersebut.
Said menegaskan, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang menjadi dasar lelang itu.
Said juga menyampaikan bahwa pada 22 November 2024, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas IA Khusus mengeluarkan Penetapan Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn. yang memerintahkan eksekusi atas tanah atas nama Bismar Bin Nyak Hasan Ahmad.
Namun objek eksekusi justru berada di atas tanah yang dimiliki kliennya berdasarkan SHM Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad.
Atas dugaan penyelundupan hukum tersebut, pihak ahli waris telah mengajukan dua upaya hukum: perlawanan eksekusi (derden verzet) di Pengadilan Agama Medan pada 16 Desember 2024 (Perkara Nomor 3596/Pdt.G/2024/PA.Mdn.), serta gugatan terhadap Risalah Lelang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 30 Desember 2024 (Perkara Nomor 146/G/2024/PTUN.Mdn).
Namun di tengah berjalannya proses hukum, pada 6 Mei 2025, Kapolrestabes Medan menerbitkan undangan rapat koordinasi pengamanan eksekusi pengosongan lahan tersebut, dengan pelaksanaan rapat pada 7 Mei 2025.