Bupati Rohil Bistamam Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Ijazah Palsu

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 5 Mei 2025 | 14:40 WIB
Muhajirin Siringo Ringo, melaporkan Bupati Rohil, Bistaman, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/5/2025)  dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu saat Pilkada 2024. (f: istimewa)
Muhajirin Siringo Ringo, melaporkan Bupati Rohil, Bistaman, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/5/2025) dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu saat Pilkada 2024. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Dugaan pemalsuan dokumen pendidikan kembali mencuat di Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kali ini, Bupati Rokan Hilir, Bistamam, dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pelapor   mengungkapkan empat kejanggalan dalam ijazah SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968 yang digunakan oleh Bistamam:

Perbedaan Nama: Nama di ijazah tercantum sebagai "Bistamam Hanafi", sementara di KTP hanya "Bistamam".

Tanda Tangan Berbeda: Tanda tangan di ijazah berbeda dengan yang ada di dokumen resmi lainnya.

Tinta Masih Segar: Tinta pada ijazah terlihat masih segar meskipun dokumen tersebut berusia lebih dari lima dekade.

Ketidaksesuaian Ejaan: Bagian yang diketik menggunakan Ejaan Soewandi, sedangkan tulisan tangan sudah mengikuti Ejaan yang Disempurnakan (EYD).

"Empat kejanggalan ini menunjukkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen," ujar Muhajirin, kepada media, di Jakarta, Senin (5/5/2025).

SKPI SD dan SMP Dipertanyakan

Selain ijazah SMEA, Muhajirin juga menyoroti Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk jenjang SD dan SMP yang dimiliki Bistamam.

Dokumen tersebut tidak mencantumkan nomor induk siswa maupun nomor register ijazah.

"Saya menduga ada kongkalikong antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan Bistamam," kata Muhajirin.

Ia berencana menggugat SKPI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan akan mendatangi Kementerian Pendidikan untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Menurutnya, penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik merupakan pelanggaran serius.

"Jika terbukti, ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Muhajirin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X