RM dan IP Bernyanyi: Ini Dia Nama-Nama Pejabat Pemko Pekanbaru Pemberi Suap

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 29 April 2025 | 20:05 WIB
Sidang perdana kasus dugaan suap eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025. (f: istimewa)
Sidang perdana kasus dugaan suap eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa siang, 29 April 2025, mendadak senyap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka lembar dakwaan.

Sejumlah nama kepala dinas Pemerintah Kota Pekanbaru yang selama ini dikenal "bersih", disebut satu per satu. Mereka bukan sebagai korban, tapi sebagai pemberi suap.

Di hadapan majelis hakim, jaksa membacakan dengan lantang pejabat-pejabat yang menyetor uang kepada terdakwa Risnandar Mahiwa.

Besarannya bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp90 juta, yang dikemas dalam bentuk tunai dan barang.

Sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), dan eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mulai membuka tabir siapa saja pejabat Pemko Pekanbaru yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjemaah. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sederet nama kepala dinas dan pejabat setingkat eselon II yang diduga menjadi pemberi suap kepada kedua terdakwa.

Uang yang diberikan diduga sebagai bentuk "setoran" kepada pimpinan sebagai imbalan atas kelancaran program dinas masing-masing, khususnya terkait pengesahan dan pencairan APBD serta APBD-P Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

Disebutkan JPU, Risnandar Mahiwa menerima total suap sebesar Rp895 juta, yang bersumber dari sejumlah pejabat, antara lain:

Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, menyerahkan uang Rp50 juta di ruang kerjanya, yang sebelumnya diterima dari salah satu Kabid, Yeti Yulianti.

Zuhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, memberikan uang Rp10 juta berikut sejumlah barang.

Alex Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyetor Rp90 juta.

Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan, menyerahkan uang Rp45 juta.

“Uang tersebut diterima terdakwa Risnandar tanpa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar JPU di ruang sidang.

Dalam dakwaan terpisah, Indra Pomi Nasution—yang juga dikenal sebagai ‘IP’—diduga menerima suap dari pejabat yang sebagian besar juga berasal dari lingkungan Pemko Pekanbaru. Jumlah total yang diterima IP mencapai Rp1,225 miliar, yang berasal dari antara lain:

Mardiansyah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Rp50 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X