Yuliarnis, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rp120 juta.
Hariyadi Rusadi Natar, pejabat struktural lainnya, sebesar Rp550 juta.
Zulfahmi Adrian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, juga tercatat sebagai pemberi.
Menurut JPU, suap tersebut diberikan di berbagai lokasi, seperti rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Mal Pelayanan Publik, hingga toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman.
“Pemberian uang dari para pejabat tersebut kepada kedua terdakwa memenuhi unsur gratifikasi yang bersifat suap karena tidak dilaporkan dalam tenggat waktu yang ditentukan,” tegas JPU.
Kasus ini menunjukkan adanya pola praktik suap sistematis di tubuh Pemko Pekanbaru, melibatkan jajaran eselon tinggi yang diduga terlibat dalam skema bagi-bagi uang atas dasar loyalitas jabatan maupun alokasi anggaran. ***