PT Position Diduga Rusak IUP WKM, KATAM Desak Polda Malut Bertindak

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 26 April 2025 | 10:54 WIB
Muhlis Ibrahim, Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. (f: istimewa)
Muhlis Ibrahim, Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. (f: istimewa)

TERNATE, RIAUSATU.COM – Kasus dugaan perusakan kawasan hutan dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyisakan jejak keraguan terhadap integritas penegakan hukum di wilayah itu.

Perusahaan yang disorot dalam kasus ini, PT Position—anak usaha tak langsung dari raksasa tambang PT Harum Energy Tbk milik taipan Kiki Barki—diduga telah melakukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas.

“Kami pesimis kasus ini akan sampai ke meja hijau,” kata Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, kepada Riausatu, Sabtu, 26 April 2025.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Muhlis menuturkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Desa Kacepi, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dan hingga kini tak kunjung menemukan kejelasan hukum.

Menurutnya, indikasi campur tangan aparat dan birokrasi kerap menjadi batu sandungan penegakan hukum di sektor tambang.

KATAM mengklaim telah melakukan investigasi ke lokasi. “Ada indikasi kuat aktivitas tersebut disponsori oknum penegak hukum dan birokrat,” ujar Muhlis.

Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Position mencakup dua sektor sekaligus: kehutanan dan pertambangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan hukum yang dilanggar.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa PT Position diketahui masuk ke dalam kawasan hutan yang berada di wilayah IUP milik PT WKM tanpa izin.

Lokasi itu terletak di Kecamatan Maba, Halmahera Timur. “Mereka membuka hutan, menggali, dan mengangkut bijih nikel dari area cadangan milik negara,” kata Yusri.

Dugaan ini bermula dari temuan Tim Engineering PT WKM pada 12 Februari 2025. Mereka menemukan pembukaan lahan di kawasan hutan dalam IUP WKM yang tak mereka ketahui sebelumnya.

Esok harinya, perwakilan PT WKM dan PT Position bertemu dan sepakat menggelar inspeksi bersama. Namun, saat pelaksanaan pada 16 Februari 2025, PT Position menarik diri secara sepihak.

Hasil inspeksi sepihak PT WKM yang turut melibatkan Brimob menunjukkan adanya pembukaan hutan seluas 7,3 hektare di area cadangan nikel PT WKM.

Laporan resmi pun dikirimkan kepada Polda Maluku Utara. Polisi merespons dengan memasang police line pada 27 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X