SOFIFI, RIAUSATU.COM – Sebelum Muhammad Syafei alias MSY terciduk Kejaksaan Agung karena diduga menyuap hakim dengan nilai fantastis Rp60 miliar, jejak aksinya sebenarnya telah lebih dulu menyeruak di gedung parlemen.
Di sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis, 27 Maret 2025, nama Kepala Divisi Legal dan Jaminan Sosial Wilmar Group itu mencuat dalam kesaksian mengejutkan.
Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), termasuk salah satu yang menyimak langsung paparan itu.
Kepada wartawan, Senin, 21 April 2025, di Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara, ia menuturkan dugaan bahwa MSY bukan sekali dua kali bermain uang untuk membungkam masalah hukum yang membelit perusahaannya.
“Saya hadir langsung di RDPU itu. Saat itu seorang purnawirawan TNI berpangkat kolonel, I Wayan Aditya, yang juga kuasa hukum keluarga korban penyerobotan lahan oleh anak usaha Wilmar di Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa ia pernah ditawari uang suap Rp15 miliar oleh MSY,” ujar Yusri.
Wayan, yang diketahui pernah mengajar di Sekolah Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Bandung, mengungkapkan bahwa pertemuan itu terjadi Oktober 2023 di sebuah kafe di kawasan TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan.
Kala itu, MSY datang ditemani seorang stafnya, sedangkan Wayan ditemani rekannya yang memfasilitasi pertemuan.
“Begitu ditolak, tawaran itu malah naik menjadi Rp20 miliar. Tapi Pak Wayan marah besar, menggebrak meja dan menolak mentah-mentah,” kata Yusri menirukan kesaksian Wayan di forum parlemen.
Kisah tak berhenti di situ. Menurut Yusri, dalam perjuangan panjang selama 23 tahun memperjuangkan hak atas lahan yang diserobot, keluarga korban juga sempat mendapat bantuan dari seseorang berinisial Mr G.
Ia adalah tenaga IT yang pernah diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dikenal memiliki akses komunikasi langsung ke Presiden Joko Widodo.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, Mr G justru diduga ikut terlibat. “Pak Wayan menyebut, Mr G juga diduga menerima suap dari MSY sebesar Rp17 miliar,” kata Yusri.
Setelah menerima uang itu, Mr G dikabarkan menghilang. Wayan bahkan sempat menangkapnya di sebuah kafe milik Mr G di Depok, tapi tak ada kelanjutan.
“Ia menolak bertemu keluarga korban setelah itu,” ujar Yusri.
Kasus yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini, kata Yusri, memperlihatkan bagaimana korporasi besar seperti Wilmar Group bisa tetap kebal hukum.
“Kalau untuk satu kasus saja bisa sampai puluhan miliar nilai dugaan suapnya, sulit membayangkan ini hanya inisiatif pribadi MSY. Ini sudah sistemik,” katanya.