Sidang Kebun Sawit di Kawasan Hutan: Bistamam Ajukan Eksepsi dan Gugat Balik

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 17 April 2025 | 15:33 WIB
Cutra Andika Siregar, kuasa hukum Bistamam. (f: istimewa)
Cutra Andika Siregar, kuasa hukum Bistamam. (f: istimewa)

"Dalam Berita Acara Tim Verifikasi, disebutkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai masyarakat lebih dari 20 tahun dan layak dikeluarkan dari kawasan hutan," kata Cutra.

Tak berhenti sampai di situ, Bistamam justru berbalik menyerang dengan gugatan rekonvensi.

Ia meminta pengadilan menyatakan dirinya berhak mendapat prioritas dalam program pelepasan kawasan hutan yang kini tengah diproses di kementerian.

"Selain itu, kami minta agar Penggugat dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terhadap lahan sengketa selama proses berjalan, dengan ancaman dwangsom sebesar Rp100 juta bila melanggar," ujar Cutra.

Gugatan ini menambah lapisan kompleks dalam perkara yang awalnya didorong oleh kepentingan lingkungan.

Alih-alih menyoal kerusakan, kini sidang berfokus pada status legalitas lahan dan pembuktian hak penguasaan yang berlangsung selama puluhan tahun.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda replik dari penggugat pada pekan depan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X