Sidang Kebun Sawit di Kawasan Hutan: Bistamam Ajukan Eksepsi dan Gugat Balik

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 17 April 2025 | 15:33 WIB
Cutra Andika Siregar, kuasa hukum Bistamam. (f: istimewa)
Cutra Andika Siregar, kuasa hukum Bistamam. (f: istimewa)

 

UJUNG TANJUNG, RIAUSATU.COM – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 895 hektare di kawasan hutan Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kian rumit.

Dalam sidang lanjutan perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu, 16 April 2025, tergugat H. Bistamam –Bupati Rokan Hilir–, tak hanya membantah gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus), tetapi juga melayangkan gugatan balik.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, SH, MH, dengan anggota Aldar Valeri, SH, dan Nora, SH, serta Panitera Baginda Sultan Firmansyah, SH, itu mengagendakan penyerahan jawaban tergugat dan turut tergugat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Tim kuasa hukum Bistamam, yang terdiri dari Cutra Andika Siregar, SH, MH, Masridodi Manguncong, SH, dan Rahmad Hidayat, SH, mengajukan eksepsi atas gugatan Wasinus.

Mereka mendalilkan bahwa gugatan mengandung cacat hukum berupa error in persona. Alasannya, Kementerian LHK yang ditarik sebagai turut tergugat dianggap tak lagi relevan karena telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi dua kementerian, sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.

Tak hanya itu, tergugat juga menyebut gugatan Wasinus cacat formil karena kurang pihak. Menurut Cutra, kliennya hanya menguasai 6 hektare dari total luas lahan sengketa.

 "Sisa 889 hektare dikelola oleh masyarakat dan pihak lain. Gugatan yang menyamaratakan semua pengelola lahan kepada satu pihak adalah tidak tepat," katanya usai sidang.

Argumen Sejarah dan Legalitas

Dalam jawaban atas pokok perkara, kuasa hukum memaparkan riwayat lahan yang mereka klaim telah dikelola masyarakat setempat sejak 1930 secara turun-temurun.

Tanah itu, menurut mereka, memiliki alas hak yang dikeluarkan Penghulu Rantau Bais pada 1981 dan 1983.

Bistamam sendiri, menurut pengacara, baru mengelola lahan seluas 6 hektare pada 1992, lalu mengurus alas haknya secara resmi pada 2018.

"Tidak ada niat jahat atau perampasan lahan di sini. Klien kami mengelola dengan itikad baik," ujar Cutra.

Mereka juga merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja), serta PP Nomor 23 Tahun 2021.

Intinya, pemerintah tidak boleh sembarangan menetapkan kawasan hutan tanpa memperhatikan hak historis masyarakat.

Tergugat turut menyoroti kebijakan keterlanjuran lahan dalam UU Cipta Kerja.

Mereka menyatakan telah mengajukan permohonan legalisasi lahan kepada Kementerian Kehutanan pada 2022, serta permohonan inventarisasi dan verifikasi untuk pelepasan kawasan hutan pada 30 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X