PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Nama Herman, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), kembali jadi sorotan. Ia dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Solidaritas Gerakan Aksi Pemuda Mahasiswa (Sigap) Riau atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian kasus korupsi bernilai miliaran rupiah.
Laporan diantar ke Kejati Riau pada 15 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Sigap Riau, Anang Prayoga, serta Sekretaris Umum Ferdiyansyah.
Di dalam laporannya, Sigap membeberkan sejumlah indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Herman selama menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Tak hanya satu kasus, dugaan korupsi yang menjerat Herman mencakup sedikitnya empat sektor penting: pengadaan hewan ternak, pembangunan infrastruktur jalan, proyek penerangan jalan umum, hingga penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan politik pribadi.
Saat menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau pada 2022, Herman diduga terlibat dalam proyek pengadaan sapi senilai Rp20 miliar.
Proyek ini berujung pada pemutusan kontrak akibat ketidaksesuaian spesifikasi barang, serta selisih jumlah sapi yang dikembalikan ke rekanan.
Meski begitu, kelebihan pembayaran proyek tetap dicairkan dan diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Setelah dipromosikan menjadi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau pada akhir 2023, Herman kembali disebut memainkan peran kunci dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) berbasis tenaga surya.
Menurut Sigap, proyek ini dikerjakan oleh jaringan perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan Herman. Ia juga dituding meminta fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek sebagai bentuk gratifikasi.
Puncaknya terjadi saat Herman menjabat Penjabat (Pj) Bupati Inhil. Sigap menuding Herman menggunakan posisinya untuk manuver politik menjelang Pilkada 2024.
Sejumlah proyek pembangunan, seperti semenisasi jalan, diduga diarahkan kepada pihak-pihak terafiliasi secara politis dan sarat konflik kepentingan.
Namun, yang paling menuai kecaman publik adalah dugaan penyalahgunaan dana zakat dari Baznas Kabupaten Inhil.
Dana senilai lebih dari Rp1,5 miliar itu diduga tidak disalurkan sesuai prosedur, bahkan sebagian dibagikan langsung oleh keluarga Herman.
Dalam paket bantuan yang dibagikan, Sigap menemukan selebaran daftar riwayat hidup Herman—yang diduga sebagai alat kampanye terselubung.
“Ini bukan lagi soal kelalaian birokrasi. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis demi kepentingan pribadi dan politik. Herman harus diadili, dan hukum harus berdiri tegak,” kata Anang Prayoga dalam keterangannya.