Skandal Minyak Pertamina: Hari: Erick Thohir dan Jaksa Agung ‘Masuk Angin’

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 6 April 2025 | 17:45 WIB
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (f: istimewa)
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (f: istimewa)

Hari juga meminta agar pihak Kejagung segera memeriksa pihak-pihak yang disebut di media sosial sebagai bagian dari jaringan mafia impor minyak, seperti sosok Mister James dan kelompoknya.

Menurutnya, mereka bisa mengungkap keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat Pertamina yang diduga bekerja demi kepentingan inisial ET, BT, MRC, dan HR.

“Termasuk menelusuri kontrak jangka panjang Pertamina dengan perusahaan minyak Irak, SOMO, sebanyak 3 juta barel minyak Basrah yang diduga melibatkan Hatta Rajasa dan Moch Reza Chalid,” tambahnya.

Jika dalam waktu satu bulan ke depan Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam mengungkap aktor intelektual di balik skandal ini, SDR menyatakan siap bergabung dengan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), yang dipimpin Mirah Sumirat, serta Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), yang dipimpin Yusri Usman, untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

Sebagai penutup, Hari mengusulkan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan pemberian status justice collaborator (JC) kepada Moch Reza Chalid, jika ia bersedia kembali ke Indonesia, mengembalikan dana hasil kejahatan, serta membongkar keterlibatan para pejabat dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diduga menerima komisi dari praktik impor minyak ilegal selama 20 tahun terakhir.

Sebagai informasi, sejak 27 Februari 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Tersangka terdiri atas enam pejabat Pertamina dari subholding PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping, serta tiga petinggi perusahaan swasta dari PT Orbit Terminal Merak, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Jenggala Maritim. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Kejagung. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X