Skandal Minyak Pertamina: Hari: Erick Thohir dan Jaksa Agung ‘Masuk Angin’

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 6 April 2025 | 17:45 WIB
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (f: istimewa)
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (f: istimewa)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COMDirektur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir harus turut bertanggung jawab atas dugaan korupsi sistemik, terstruktur, dan masif dalam pengadaan minyak di lingkungan PT Pertamina (Persero).

‘’Kasus yang berhasil diungkap oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung ini menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp968,5 triliun dalam periode 2018–2023, dan melibatkan empat subholding Pertamina,’’ ujarnya.

Sejak proses penyelidikan dimulai oleh Tim Pidsus pada Oktober 2024 hingga kini, Erick Thohir selaku Menteri BUMN, sebutnya, belum melakukan langkah pembenahan ataupun pencopotan terhadap pejabat Pertamina yang diduga terlibat.

‘’Ini patut dipertanyakan, terlebih jika mereka hanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena faktor waktu," ujar Hari di Jakarta, Ahad (6/4/2025).

Hari menilai pernyataan dini Jaksa Agung dan Jampidsus yang menyebut Erick Thohir tidak terlibat dalam kasus ini sebagai tidak masuk akal dan menimbulkan kecurigaan publik.

"Ini bisa memberi kesan bahwa Jaksa Agung dan Jampidsus sudah masuk angin," tambahnya.

Lebih lanjut, Hari juga menyoroti pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati, sebagai Komisaris Bank Mandiri oleh Erick Thohir yang disebut-sebut publik sebagai bentuk gratifikasi terselubung kepada Jaksa Agung.

Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menegur dan mencopot Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena kebijakan dan sikap keduanya dinilai mencoreng komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.

Hari juga menegaskan pentingnya pengusutan tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan penerima manfaat dari korupsi ini.

Ia menyoroti keberadaan makelar kasus (markus) dan makelar jabatan (marjab) berinisial ESB yang disebut kerap memanfaatkan kasus demi keuntungan pribadi, dengan menjual-jual nama pejabat tinggi Pertamina untuk mengatur proyek maupun jabatan.

Ia pun meminta Kejagung untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi pengadaan minyak tersebut.

"Sudah dua bulan saya amati, media massa terkesan menampilkan Kejagung tidak serius mengungkap keterlibatan aktor besar dalam permainan impor minyak ini," ucap Hari.

Justice Collaborator

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X