Kerugian pajak lainnya, termasuk PPh Pasal 23, PPN KMS, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
"Itu belum termasuk kerugian negara akibat perusakan lingkungan dan ekosistem, serta provisi sumber daya hutan yang seharusnya dibayarkan," tutup Jackson. ***
Kerugian pajak lainnya, termasuk PPh Pasal 23, PPN KMS, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
"Itu belum termasuk kerugian negara akibat perusakan lingkungan dan ekosistem, serta provisi sumber daya hutan yang seharusnya dibayarkan," tutup Jackson. ***