PETIR Desak Satgas PKH Sita Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur di Inhu  

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:51 WIB
Ilustrasi kebun sawit dalam kawasan hutan. (f: internet)
Ilustrasi kebun sawit dalam kawasan hutan. (f: internet)

Meski demikian, perusahaan tetap mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Kerugian negara akibat aktivitas PT Palm Lestari Makmur sangat besar. Bagaimana bisa izin usaha perkebunan diterbitkan di lahan yang berstatus HPT dan HPK, sementara HGU pun tidak mereka miliki?" ujar Jackson.

Ia juga menyebut bahwa PT Palm Lestari Makmur mengantongi izin lokasi Nomor 34 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu serta surat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan tertanggal 12 Februari 2007.

Namun, menurut PETIR, izin-izin tersebut diperoleh dengan cara yang tidak prosedural.

"Dokumen yang kami peroleh semakin menguatkan dugaan bahwa PT Palm Lestari Makmur beroperasi dengan cara ilegal, sarat kolusi dan nepotisme," tegas Jackson.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan Nomor S.657/Menhut-II/KUH/2013 tertanggal 17 Juni 2013, permohonan pelepasan kawasan hutan oleh PT Palm Lestari Makmur telah ditolak.

Namun, hingga kini, perusahaan tersebut masih terus beroperasi.

Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Jackson memaparkan berbagai potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal PT Palm Lestari Makmur, antara lain:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayarkan sejak 2007, diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan sejak 2014, mencapai Rp10 miliar.

Kerugian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau HGU sekitar Rp6 miliar.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tidak dibayarkan sejak 2014 sekitar Rp3 miliar.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang belum disetorkan sejak 2014 mencapai Rp25 miliar.

Pajak atas transaksi jual beli saham yang tidak dilaporkan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X