KUANTANSINGINGI, RIAUSATU.COM - Ribuan hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
Sejumlah nama, termasuk politisi, pengusaha, dan calo lahan, disebut-sebut terlibat dalam perambahan kawasan hutan tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah Kasir, anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia diduga menguasai lahan di beberapa titik strategis dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Dugaan ini mengemuka setelah dua warga Nias, FT (34) dan FZ (39), ditangkap oleh Polres Kuansing atas tuduhan merambah kawasan HPT.
Namun, penangkapan ini justru memicu pertanyaan publik: mengapa hanya rakyat kecil yang ditindak, sementara aktor besar masih bebas beraktivitas?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Kasir, beberapa nama lain yang disebut memiliki lahan di kawasan HPT antara lain:
Mosad (Desa Petai); lebih dari 100 hektare, sebagian telah panen.
Cipto (pengusaha di Pangkalan Indarung); sekitar 80 hektare siap tanam.
Yandi (pemilik bengkel di Teluk Kuantan); sekitar 60 hektare, dengan 30 hektare sudah ditanami sawit.
Sementara itu, Kasir disebut-sebut menguasai lahan di beberapa lokasi berikut:
Simpang Tiga Sungai Terentang,sekitar 200 hektare.
Sungai Batang Bubur, sekitar 80 hektare.
Kutun Pangkalan, sekitar 60 hektare yang baru dibuka.
Modus yang digunakan dalam penguasaan lahan ini diduga melalui skema kelompok tani. Dengan dalih program pemberdayaan, kawasan hutan dialihkan menjadi lahan pertanian secara ilegal.