KPK Diminta Usut Dugaan TPPU Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 22 Januari 2025 | 15:05 WIB
Polda Riau saat menyita satu unit motor gede Harley Davidson dari Irwan Suryadi,  pada 30 Oktober 2024. (f: istimewa)
Polda Riau saat menyita satu unit motor gede Harley Davidson dari Irwan Suryadi, pada 30 Oktober 2024. (f: istimewa)

Sementara dalam LHKPN, Irwan Suryadi, memiliki kekayaan senilai Rp2.652.852.333. Kekayaannya tercatat dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 25 Maret 2024, dalam kapasitasnya sebagai Kepala BKPSDM Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, Irwan Suryadi memiliki tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp2.150.000.000, semuanya berlokasi di Kota Pekanbaru.

Selain itu, Irwan Suryadi melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp380.000.000. Ia mengeklaim hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Hilux 2.4V Double Cabin 4 x 4 Tahun 2021 senilai Rp380.000.000.

Irwan Suryadi juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp50.000.000, serta Kas dan Setara Kas senilai Rp72.852.333.

Menariknya, Irwan Suryadi mengeklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan Irwan Suryadi mencapai Rp2.652.852.333.

Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Senin (20/1/2025), melalui panggilan dan pesan WhatsApp, Irwan Suryadi tidak bereaksi walaupun tampilan layar handphone terlihat berdering dan pesan  contreng dua tanda sudah dibaca, sampai berita ini tayang.

Terpisah, dimintai pendapatnya, Rabu (22/1/2025), praktisi hukum M Latief SH mengatakan, pejabat negara diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN secara berkala setiap tahun.

Menurutnya, bagi pejabat yang tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar, maka KPK akan memberikan rekomendasi kepada pimpinannya untuk memberikan sanksi kepada pejabat bersangkutan sesuai dengan sanksi administratif atau kode etik yang berlaku.

Terkait apakah pejabat bersangkutan bisa dikenakan pasal TPPU, sebut M Latief, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka TPPU dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 miliar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X