PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Irwan Suryadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Pekanbaru.
Lantaran hasil penyitaan Polda Riau terkait kasus SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif di Sekretariat DPRD Riau di sejumlah tempat, ditemukan tiga aset atas nama Irwan Suryadi, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan Sekretariat DPRD Provinsi Riau itu.
Irwan Suryadi dinilai tidak jujur melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dalam laporannya ke LHKPN tertanggal 25 Maret 2024, Irwan Suryadi melaporkan harta kekayaannya tidak termasuk tiga aset yang disita Polda Riau.
Dalam catatan riausatu.com, selama Desember 2024 pihak Polda Riau telah menyita tiga aset milik Irwan Suryadi di tiga provinsi dalam kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau itu.
Pertama, Polisi menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (3/12/2024), dengan total aset Rp 2.144.000.000. Salah satu apartemen milik Irwan Suryadi senilai Rp 513 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
"Kami melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Kegiatan ini terkait tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Kedua, Polisi melakukan penyitaan dan penyegelan sebidang tanah seluas 1.206 meter berikut 11 unit home stay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (7/12/2025), senilai Rp 2 miliar.
"Iya, kita sita sebidang tanah berikut bangunan 11 unit home stay seluas 1.206 meter di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Sumbar, sertifikat tanah itu atas nama Irwan Suryadi. Diakui terduga uangnya dari pencairan SPPD fiktif," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Ahad (8/12/2025).
Ketiga, Polda Riau menyita satu unit motor gede Harley Davidson dari (IS) Irwan Suryadi pada 30 Oktober 2024. Harga moge berwarna hitam tipe XG500 Street 500 tahun pembuatan 2015 dengan nopol BM 3185 ABY seharga Rp200 juta itu, dibeli dari hasil dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Harley Davidson itu merupakan salah satu aset bergerak yang disita penyidik dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. "Ada (disita) Harley Davidson," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, kepada media, Rabu (25/12/2024).
LHKPN