GEMMPAR Riau juga mengkritisi proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan menjelang akhir masa jabatan Afrizal Sintong sebagai Bupati Rohil. RUPS dianggap janggal karena yang biasanya dilaksanakan pada Januari, bukannya di akhir masa jabatan.
“Proses RUPS ini dilakukan tanpa payung hukum yang jelas, dan pencairan dividen pun tidak diketahui peruntukannya. Diduga kuat ada kepentingan pribadi Bupati Afrizal Sintong dan keluarganya dalam pelaksanaan RUPS ini,” ujar Andri, salah satu orator Gemmpar Riau.
Andri meminta kepada DPRD Rokan Hilir untuk tidak mengesahkan APBD Perubahan jika penggunaan dana PI tidak jelas.
“Kami mendesak DPRD Rohil tidak mengesahkan APBD Perubahan jika ada dugaan penggunaan dana PI yang tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan. Ini sangat menyalahi aturan dan berpotensi untuk kepentingan pribadi Bupati dan keluarganya,” pungkas Junaidi. ***