PEKANBARU, RIAUSATU.COM - GH (23), yang mengaku mahasiswa semester 8 jurusan elektro medis salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polda Riau. Ini setelah dia tertangkap memiliki narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.750 butir.
Ia mengaku nekat menjual barang haram tersebut untuk memenuhi biaya kuliah dan kehidupan sehari-harinya serta foya-foya.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, bahwa mahasiswa ini tertangkap saat membawa ribuan butir pil ekstasi oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Selain pil ekstasi, Tim juga menemukan 7 strip erimin, 5 happy five dan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu serta 1 unit timbangan digital.
"Kita tangkap di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, berdasarkan informan yang diterima oleh warga. Sementara kasusnya masih kita kembangkan," kata Kombes Manang, Selasa (28/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, mahasiswa ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria inisial AM. Saat ini polisi masih mengejarnya.
"Tersangka GH mendapat narkoba dari AM yang saat ini sedang dalam pengejaran," ungkap Kombes Manang.
Secara detail kata Kombes Manang, tersangka GH diamankan saat berkendara menggunakan sebuah mobil berjenis city car berwarna hitam.
"Petugas melihat ciri-ciri mobil yang digunakan oleh pelaku dan kemudian memberhentikannya," jelasnya.
Sewaktu diberhentikan, tersangka berusaha kabur dan menabrak sepeda motor anggota yang berusaha menghadangnya.
Karena telah membahayakan, petugas di lapangan melakukan tembakan peringatan ke udara, lalu menembak ban mobil pelaku.
"Berhasil diberhentikan, tim langsung menggeledah kendaraan dengan disaksikan oleh warga dan ditemukan 1 bungkus plastik hitam besar berisi 2 pil ektasi warna biru sebanyak 4.750 butir," kata Kombes Manang.
Selain pil ekstasi, tim juga menemukan 7 strip erimin, 5 happy five dan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu serta 1 unit timbangan digital.