Manang menambahkan, dari pengembangan, personil berhasil meringkus Robby dengan barang bukti 63 butir pil ekstasi berbagai merek dan 1 paket sedang sabu berat kotor lebih kurang 4,7 gram dan handphone android.
Hasil interogasi, tersangka Robby mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Akram, seorang narapida kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam diatas 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kombes Manang. ***