Polda Riau Tangkap 3 Orang Pengedar Pil Ekstasi Dilokasi Berbeda

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 21 Mei 2024 | 15:28 WIB
Tersangka Hari. (ft: ist)
Tersangka Hari. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus 3 orang terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi dari tempat yang berbeda, Jumat (17/5/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB

Para pelaku yang ditangkap berinisial HK alias Hari (28) dan MR alias Ridho (27), keduanya merupakan warga Jalan Gabus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Lalu RA alias Robby (44), warga Jalan Raya Pandau Permai Blok D No 5 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten, Kampar.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah menjadi target selaku pengedar narkoba bisa menyediakan pil ekstasi.

Tersangka Ridho. (ft: ist)
Tersangka Ridho. (ft: ist)

"Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan under cover buy," ucap Kombes Manang, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, under cover buy membuahkan hasil. Dua pelaku, Hari dan Ridho berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi pil ekstasi di Jalan Sudirman tepatnya depan toko 3 Second Pekanbaru.

Dua pelaku datang menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning Nopol BM 1123 YD. Kemudian pelaku Hari turun dari mobil untuk menemui anggota yang menyamar sebagai pembeli dan menyerahkan pil ekstasi yang dipesan, sedangkan Ridho standby di mobil.

"Awalnya anggota yang menyamar memesan pil ekstasi, saat pelaku Hari menyerahkan bungkusan tissu berisikan pil ekstasi langsung ditangkap," terang Kombes Manang.

Tersangka Robby. (ft: ist)
Tersangka Robby. (ft: ist)

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 80 butir pil ekstasi warna kuning stabilo, 16 butir pil ekstasi merek 69 warna pink, 2 (butir) pecahan/serbuk pil ekstasi merek 69 warna pink, 1 peket kecil sabu, 2 handphone android dan lainnya.

Lanjutnya, hasil interogasi, tersangka Hari dan Ridho mengaku pil ekstasi yang disita dari mereka tersebut di dapatnya dari seseorang yang bernama Robby untuk di jual kepada orang lain. Lalu personil melakukan pengembangan.

"Kemudian personil melakukan pengajaran ke Jalan Tiung Ujung, Pekanbaru, tepatnya di kos-kosan Sipahutar," ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X