CERI Soroti Tender Minyak Mentah Pertamina Masih Undang Vendor Hitam Kejagung

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 14 Mei 2025 | 22:41 WIB
Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). (f: istimewa)
Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). (f: istimewa)

 

MEDAN, RIAUSATU.COM – Meski Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah di Pertamina periode 2018–2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, proses tender minyak mentah di BUMN energi tersebut disebut-sebut belum juga mengalami perbaikan signifikan.

“Fakta ini membuktikan bahwa kartel mafia minyak mentah dan produk BBM masih sangat kuat mengendalikan keputusan para pejabat Pertamina,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, pada Rabu, 14 Mei 2025, di Medan.

Ia menambahkan, dalam proses pengadaan terbaru, Pertamina masih mengundang sejumlah vendor yang masuk dalam daftar hitam Kejaksaan Agung.

Selain itu, Pertamina tetap memilih mekanisme tender spot ketimbang kontrak jangka panjang (term), yang menurut informasi berasal dari keputusan Direksi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Yusri merujuk pada dokumen undangan tender pengadaan minyak mentah spot bertanggal 8 Mei 2025, dengan jangka waktu pengiriman (delivery date range) antara 1 Juli hingga akhir September 2025. Tender tersebut diterbitkan oleh Crude Procurement PT KPI.

“Setidaknya terdapat 27 vendor dalam daftar undangan tersebut yang pernah disebut dalam daftar hitam Kejagung. Di antaranya berinisial 2R, CT dan CE PTE, Vtl, Glnc, Trav, dan lainnya,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, CERI juga pernah meminta klarifikasi terkait penghilangan Bonny Light Crude dari daftar tender pengadaan minyak mentah untuk Kilang Cilacap (RU IV).

Surat konfirmasi itu ditujukan kepada Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Produk Kilang Subholding PT KPI, yang saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam klarifikasinya, CERI menyampaikan bahwa pada 7 Januari 2025 sekitar pukul 18.29 WIB, PT KPI melalui Crude Procurement telah menerbitkan Invitation to Offer Crude Oil Supply for March (Spot II), 2025 Requirement kepada sejumlah vendor.

CERI mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya Bonny Light Crude, padahal jenis tersebut dinilai lebih sesuai dan bernilai tinggi untuk konfigurasi kilang dalam negeri dibanding Escravos dan Qua Iboe yang justru masuk dalam daftar.

CERI juga menyoroti bahwa dalam undangan tersebut, jenis minyak hanya disebut berdasarkan nama lapangan dan wilayah geografis (misalnya West African Crude, Asian Crude, atau Middle East Crude), tanpa disertai crude oil assay—analisis teknis yang penting untuk menilai kecocokan minyak dengan konfigurasi kilang.

Menurut CERI, hal itu merupakan indikasi manipulasi atau skenario tender yang tidak transparan.

Lebih lanjut, CERI mengungkap bahwa Pertamina seharusnya menggunakan perangkat lunak perencanaan seperti Generalized Refining Transportation Marketing Planning System (GRTMPS), atau yang dikenal sebagai GRIMS, untuk menentukan jenis minyak yang paling sesuai dan menguntungkan bagi masing-masing kilang.

Dengan alat itu, kebutuhan kilang seharusnya bisa disesuaikan berdasarkan konfigurasi teknis, keandalan kilang, dan target produksi yang direncanakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X