JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah Indonesia mewajibkan karyawan dalam sejumlah jenis pekerjaan untuk ikut dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karyawan tersebut harus merelakan gajinya dipotong untuk Tapera.
Berikut rincian potongannya, sebagaimans dilansir Pikiran-Rakyat.com;
* Peserta pekerja: Ditanggung bersama pemberi kerja, dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja, dan 2,5 persen dari pekerja.
* Pekerja mandiri: Ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Lantas, pekerjaan apa saja yang gajinya dipotong untuk Tapera?
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, berikut pekerjaan yang wajib membayar Tapera;
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Prajurit TNI.
Prajurit siswa TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
Pekerja/buruh badan usaha milik desa. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta. Pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.
Namun, tak semua gaji karyawan dalam pekerjaan tersebut akan dipotong. Sebab, pemerintah hanya mewajibkannya untuk karyawan berusia minimal 20 tahun yang sudah menikah, dengan gaji minimal upah minimum di daerah mereka.
Oleh karena itu, masyarakat yang tak termasuk dalam pekerjaan tersebut, penghasilannya tak akan dipotong untuk Tapera.
Beberapa pekerjaan yang kemungkinan aman dari Tapera adalah berikut ini; Pedagang kaki lima.