PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Jika sebelumnya UMP Riau 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.938.564, maka untuk tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11/2022).
Sidang dewan pengupahan tersebut melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS serta dari Pemprov Riau.