Guru Madarasah Bakal Dapat Insentif Rp3 Juta, Dananya Sudah Dialokasikan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 20 September 2022 | 15:53 WIB
ILustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)
ILustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA. RIAUSATU.COM - Ini kabar gembira bagi para guru madrasah yang berstatus non-ASN (aparatur sipil negara) yang memenuhi syarat, yaitu bakal mendapat insentif total Rp3 juta selama setahun melalui bantuan subsidi upah (BSU).

Ada pun besaran bantuan langsung tunai yang akan diberi pada para guru honorer madrasah sebesar Rp250.00 per bulan. Bantuan ini dianggarkan untuk satu tahun penuh dengan sistem pencairan sekaligus atau dirapel. Oleh karena itu, nantinya calon penerima yang berhak mendapat insentif akan dikirim uang Rp3 juta per orang.

"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Saat ini Kemenag mengaku sudah mengalokasikan dana tunjangan insentif guru madrasah non PNS untuk 210 ribu orang. “Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” ucap Zain.

Sementara proses penyaluran ditargetkan rampung bulan November mendatang.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tuturnya.

Oleh karena itu bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima tunjangan insentif guru honorer non-PNS, berikut syarat yang harus dipenuhi.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X