Guru Madarasah Bakal Dapat Insentif Rp3 Juta, Dananya Sudah Dialokasikan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 20 September 2022 | 15:53 WIB
ILustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)
ILustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). (ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X