99 Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP dan KK, Termasuk Wartawan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 5 Februari 2026 | 16:47 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Anggota Lembaga Tinggi 

Artis 

Atlet 

Chef 

Manajer 

Tenaga Tata Usaha 

Operator 

Pekerja Pengolahan / Kerajinan 

Teknisi 

Asisten 

Ahli Lainnya. 

Dengan adanya daftar resmi ini, pengisian kolom pekerjaan pada KTP menjadi lebih terstandarisasi dan memudahkan pemerintah dalam mengelola data kependudukan secara nasional.

Masyarakat pun dapat memilih jenis pekerjaan yang paling sesuai dengan profesi mereka, tanpa khawatir menuliskan informasi yang tidak diakui secara resmi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X